IJTIHAD ZAKAT ABU BAKAR ASH-SHIDDIQ RELEVANSI TERHADAP UU NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Judul Buku :
Ijtihad Zakat Abu Bakar Ash-Shiddiq Relevansi Terhadap UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Penyusun :

Aforisma Mulauddin, S.Kom., S.H., M.E.

Editor :

Nasrudin Ariatna, S.E.

Layout dan Desain :

Nasrudin, S.E.

Ukuran Bukur: 18 x 25 cm

Tebal: iv; 176  Halaman (Soft Cover)

Cetak : Kesatu, Februari 2023

ISBN : (dalam proses)

Penerbit :

Al-Hidayah Press.

Jl. Raya Dramaga KM.7 No.29, RT.03/RW.02, Margajaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16116

Buku Tersedia di:

Al-Hidayah Press atau bisa klik tombol di bawah

Sinopsis

Sejak awal Islam, sebenarnya pengelolaan zakat telah menjadi ruang ijtihad yang luas, berbasis maslahah. Pengelolaan dana zakat dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat merupakan salah satu hasil ijtihad kontemporer yang berkembang sekarang ini.

Abu Bakar Ash-Shiddiq sangat tegas berijtihad untuk memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. Adanya Instrumen Zakat di Indonesia mulai dari fatwa MUI, Undang-undang, Instruksi Presiden, Peraturan Pemerintah sampai dorongan untuk penerbitan Peraturan Presiden seputar pengelolaan zakat sangat relevan dengan ijtihad Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam pemungutan zakat yang menjadikan regulasi zakat pada era kepemimpinannya bersifat sentralistik dan otoritatif.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terdapat kelemahan dalam histori proses pembentukannya bahkan terkesan hanya terfokus pada pengaturan administrasi amil zakat sedangkan tidak ada regulasi tentang kewajiban membayar zakat bagi para muzakki dan terdapat beberapa pasal yang tidak efektif untuk dijalankan dengan sanksi pidana.

Maka berdasarkan penjelasan pada buku ini secara garis besar, Ijtihad Abu Bakar Ash-Shiddiq memiliki relevansi pada pengelolaan zakat untuk diterapkan sebagai kebijakan di Indonesia agar sentralistik dan otoritatif terutama kepada para masyarakat terutama pejabat negara muslim yang memiliki kriteria sebagai Muzakki.